STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia;

  2. Masa jabatannya berakhir;

  3. Diberhentikan berdasarkan RUPS; dan

  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan

    Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainya.

KEBIJAKAN KEBERAGAMAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Pelindo senantiasa menjaga keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi untuk mendorong pengambilan keputusan yang lebih objektif, komprehensif, optimal, serta berdampak positif terhadap pengawasan dan pengelolaan Perusahaan. Dengan adanya keberagaman dalam komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, diharapkan Perusahaan dapat memperkaya sudut pandang dalam pengambilan keputusan, baik dalam jajaran Dewan Komisaris maupun Direksi, sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam kegiatan operasional dan manajemen Perusahaan, termasuk dalam hal penerapan tata kelola perusahaan.

Board Manual telah mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan pengetahuan dan keahlian. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki keberagaman pengetahuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan. Perusahaan belum mengembangkan kebijakan keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi secara khusus, Keberagaman usia dan gender belum diatur karena Perusahaan masih menekankan pada keberagaman keahlian tanpa memandang usia dan gender

image