NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PROSEDUR NOMINASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dalam proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN PER-10/MBU/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan pada Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Bakal calon Dewan Komisaris dan Direksi diusulkan melalui Dewan Komisaris yang dibantu oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah seorang yang telah dinyatakan memenuhi Persyaratan formal, persyaratan materiil dan persyaratan lain serta lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Penetapan Direksi dan Dewan dilakukan melalui Keputusan RUPS.