PROSEDUR PENETAPAN REMUNERASI
Dasar Penetapan Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi merupakan kewenangan Pemegang Saham dan ditetapkan dalam RUPS yang formulasinya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi berawal dari tahap pengusulan yang diajukan oleh pihak Direksi. Direksi meminta pihak ketiga (konsultan) untuk melakukan review remunerasi Direktur Utama. Hasil review dari konsultan tersebut diajukan kepada Dewan Komisaris guna mendapatkan rekomendasi. Dewan Komisaris dengan dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan telaah dan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi. Rekomendasi Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS.
INDIKATOR PENETAPAN REMUNERASI
Penetapan Penghasilan yang berupa Gaji atau Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.