STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
- Lingkup pekerjaan;
- Tujuan dan sasaran pekerjaan; dan
- Jangka waktu penugasan.
- Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite Audit sepenuhnya ditentukan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Dalam melaksanakan tugas khusus Komite Audit dapat:
- Melakukan review terhadap semua catatan, dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat Dewan Direksi dan rapat Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
- Melakukan audit investigasi dapat bekerja sama dengan SPI atau meminta bantuan tenaga ahli atau konsultan untuk membantu Komite Audit; dan
- Komite Audit menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus kepada Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
- Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
- Pertanggungjawaban Komite Audit kepada Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan sebagai berikut:
- Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite Audit;
- Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite Audit; dan
- Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite Audit.
- Komite Audit bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
WEWENANG KOMITE AUDIT
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit berwenang:
- Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
- Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; dan
- Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Perseroan.
PIAGAM KOMITE AUDIT
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit Pelindo mengacu pada Piagam Komite Audit PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terakhir ditetapkan oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 09/KEPDK/PI.II/ VII- 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pemutakhiran/Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi & Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Dalam Piagam tersebut memuat ketentuan yang harus dipatuhi pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit agar dapat bekerja secara independen, objektif, mandiri, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam tersebut