STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Pelindo II (Persero) dengan maksud untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penilaian atas kebijakan dan pelaksanaan nominasi dan remunerasi. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris bahwa Perusahaan telah melaksanakan proses nominasi dan remunerasi secara baik memadai.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Tugas-tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi Perusahaan dan Direksi Anak Perusahaan kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  2. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi ke pada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  3. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi;
  4. Berperan sebagai Talent Committee untuk Eksekutif BUMN (Direksi dan BOD-1); dan
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; dan
    2. Kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.

Tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  2. Pertanggungjawaban Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan sebagai berikut: