STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
- Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi;
- Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
- Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
WEWENANG KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Nominasi dan Remunerasi berwenang:
- Melakukan reviu, memeriksa, melakukan Analisa dan memberikan pendapat serta rekomendasi dalam batas ruang lingkup tugasnya;
- Mencari dan mendapatkan informasi (akses yang tidak terbatas) yang relevan dari Sistem Informasi Manajemen (SIM), laporan-laporan, maupun dari setiap anggota Direksi, karyawan atau individu atau narasumber terkait; dan
- Mengundang manajemen untuk hadir dalam rapat komite.
PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi Pelindo mengacu pada Piagam Komite Audit PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terakhir ditetapkan oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 09/ KEPDK/PI.II/ VII-2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pemutakhiran/ Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi & Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Dalam Piagam tersebut memuat ketentuan yang harus dipatuhi pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit agar dapat bekerja secara independen, objektif, mandiri, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam tersebut ditata dalam susunan bagian sebagai berikut:
- Landasan Hukum;
- Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota;
- Tugas;
- Kewenangan;
- Persyaratan Keanggotaan;
- Tanggung Jawab;
- Rapat;
- Laporan;
- Akses Kerahasiaan Informasi;
- Rencana Kerja dan Anggaran;
- Penghasilan Anggota;
- Pendidikan dan Tenaga Penunjang;
- Penilaian Kinerja;
- Lain-Lain; dan
- Penutup.