STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Pengawasan Penerapan Prinsip-prinsip Tata tentang calon Anggota Direksi (apabila kebutuhan diperlukan), serta Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan;
  2. Rapat koordinasi Triwulanan dengan Bagian SDM;
  3. Evaluasi Usulan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2021;
  4. Evaluasi atas desain dan pola struktur organisasi Perusahaan
  5. Evaluasi atas Penerapan Pola Karier;
  6. Evaluasi atas Penerapan HR Contact center untuk komunikasi antara HR HO dengan Anak Perusahaan Cabang;
  7. Evaluasi atas sistem manajemen Karier;
  8. Evaluasi penerapan GCG perusahaan;
  9. Evaluasi peraturan-peraturan mengenai GCG;
  10. Updating data talent pool PT Pelindo II;
  11. Kunjungan Kerja ke Cabang Pelabuhan;
  12. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran KNR Tahun 2021;
  13. Penyusunan Laporan Triwulanan KNR;
  14. Seminar/pelatihan/workshop/studi banding;
  15. Rapat internal KNR;
  16. Rapat dengan Dewan Komisaris; dan
  17. melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Cabang-Cabang maupun ke Anak Perusahaan.

KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Komite GCG PMR adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan maksud untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penilaian atas kebijakan dan pelaksanaan Pemantau Manajemen Risiko. Komite GCG & PMR dibentuk dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris bahwa Perusahaan telah melaksanakan proses Risiko secara baik memadai.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Tugas-tugas Komite GCG & PMR adalah sebagai berikut:

  1. Komite GCG & PMR bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris;
  2. Komite GCG & PMR bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  3. Komite GCG & PMR memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem Manajemen Risiko serta pelaksanaannya;
  4. Komite GCG & PMR memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
  5. Komite GCG & PMR melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris; dan