STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Tugas Khusus dari Dewan Komisaris:
    1. Pemberian tugas khusus kepada Komite GCG & PMR oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan perintah tertulis yang memuat:
      • Nama yang diberi tugas;
      • Sifat penugasan;
      • Lingkup pekerjaan;
      • Tujuan dan sasaran pekerjaan; dan
      • Jangka waktu penugasan.
    2. Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite GCG & PMR sepenuhnya ditentukan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
    3. Dalam melaksanakan tugas khusus Komite GCG & PMR dapat:
      • Melakukan review terhadap semua catatan, dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat Dewan Direksi dan rapat Dewan Komisaris; jika dianggap perlu; dan
      • Melakukan analisis dan evaluasi, bekerja sama dengan Struktural Manajemen Risiko, dan atau Struktural unit kerja terkait atau meminta bantuan tenaga ahli atau konsultan untuk membantu Komite GCG & PMR dengan beban Perseroan.
    4. Komite GCG & PMR menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus kepada Dewan Komisaris.

Tanggung jawab Komite GCG & PMR adalah sebagai berikut:

  1. Komite GCG & PMR bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  2. Pertanggungjawaban Komite GCG & PMR kepada Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan sebagai berikut:
    1. Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite GCG & PMR;
    2. Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite GCG & PMR; dan
    3. Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite GCG & PMR.
  3. Komite GCG & PMR bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perseroan.

WEWENANG KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Dalam melaksanakan tugasnya Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko berwenang:

  1. Mengakses catatan atau informasi tentang aset dan sumber daya lainnya dan memasuki pekarangan, Gedung, serta kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
  2. Berhak mendapat dan meminta setiap hasil kajian risiko yang dilakukan baik oleh para risk owner, para pejabat struktural terkait, risk champion, Satuan Pengawasan Intern maupun Direksi Perseroan;
  3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; dan