STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
- Tugas Khusus dari Dewan Komisaris:
- Pemberian tugas khusus kepada Komite GCG & PMR oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan perintah tertulis yang memuat:
- Nama yang diberi tugas;
- Sifat penugasan;
- Lingkup pekerjaan;
- Tujuan dan sasaran pekerjaan; dan
- Jangka waktu penugasan.
- Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite GCG & PMR sepenuhnya ditentukan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Dalam melaksanakan tugas khusus Komite GCG & PMR dapat:
- Melakukan review terhadap semua catatan, dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat Dewan Direksi dan rapat Dewan Komisaris; jika dianggap perlu; dan
- Melakukan analisis dan evaluasi, bekerja sama dengan Struktural Manajemen Risiko, dan atau Struktural unit kerja terkait atau meminta bantuan tenaga ahli atau konsultan untuk membantu Komite GCG & PMR dengan beban Perseroan.
- Komite GCG & PMR menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus kepada Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Komite GCG & PMR adalah sebagai berikut:
- Komite GCG & PMR bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
- Pertanggungjawaban Komite GCG & PMR kepada Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan sebagai berikut:
- Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite GCG & PMR;
- Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite GCG & PMR; dan
- Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite GCG & PMR.
- Komite GCG & PMR bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perseroan.
WEWENANG KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugasnya Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko berwenang:
- Mengakses catatan atau informasi tentang aset dan sumber daya lainnya dan memasuki pekarangan, Gedung, serta kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
- Berhak mendapat dan meminta setiap hasil kajian risiko yang dilakukan baik oleh para risk owner, para pejabat struktural terkait, risk champion, Satuan Pengawasan Intern maupun Direksi Perseroan;
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; dan