STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Dalam melaksanakan kewenangannya, Komite bekerja sama dengan unit kerja terkait, dalam hal ini para risk owner, pejabat struktural terkait kendali mutu dan manajemen risiko serta Satuan Pengawasan Internal Perseroan.

PIAGAM KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko Pelindo mengacu pada Piagam Komite Audit PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terakhir ditetapkan oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 09/KEPDK/PI.II/ VII-2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pemutakhiran/Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi & Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Dalam Piagam tersebut memuat ketentuan yang harus dipatuhi pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit agar dapat bekerja secara independen, objektif, mandiri, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam tersebut ditata dalam susunan bagian sebagai berikut:

  1. Landasan Hukum;
  2. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota;
  3. Tugas;
  4. Kewenangan;
  5. Persyaratan Keanggotaan;
  6. Tanggung Jawab;
  7. Rapat;
  8. Laporan;
  9. Akses Kerahasiaan Informasi;
  10. Rencana Kerja dan Anggaran;
  11. Penghasilan Anggota;
  12. Pendidikan dan Tenaga Penunjang;
  13. Penilaian Kinerja;
  14. Lain-Lain; dan
  15. Penutup.

TRUKTUR, KEANGGOTAAN DAN KEAHLIAN KOMITE GCG DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

image

Pada Pra Merger terdapat perubahan susunan Komite GCG & PMR sebagai berikut: