STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

FUNGSI ,TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIAT PERUSAHAAN

Fungsi

Bertanggung jawab untuk memastikan dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja bidang pengelolaan kegiatan komunikasi korporasi, tanggung jawab sosial, protokoler dan Tata Usaha Direksi, hubungan lembaga, penerapan tata kelola korporasi, serta kegiatan hubungan investor, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan tersedianya informasi yang dibutuhkan bagi Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta, tersedianya laporan manajemen triwulan dan tahunan, Sebagai penghubung (liaison officer) untuk membina Hubungan dengan Lembaga/Instansi Pemerintah dan/atau non Pemerintah pada skala Nasional, serta penyelenggaraan rapat Direksi, pengadaan bahan rapat Direksi dan penyusunan risalah rapat Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Mengelola, memutuskan dan mereview rencana dan implementasi program kerja dan anggaran terkait bidang pengelolaan kegiatan komunikasi korporasi, tanggung jawab sosial, protokoler dan tata usaha Direksi, hubungan lembaga, penerapan tata kelola korporasi, serta kegiatan hubungan investor di lingkungan Perusahaan;
  2. Melakukan review dan evaluasi terhadap:
    1. Usulan rencana kegiatan terkait dengan penyebaran informasi kepada pihak internal ataupun eksternal serta peningkatan corporate identity;
    2. Laporan Manajemen Triwulanan, Tahunan untuk dapat disampaikan ke Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
    3. Usulan kebijakan peraturan perusahaan terkait dengan GCG beserta kebijakan turunan yang lainnya seperti Board Manual (Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris), Kode Etik Perusahaan, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS);
    4. Usulan framework/metode pengendalian GCG, Board Manual (Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris), Kode Etik Perusahaan, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS);
    5. Tindak lanjut hasil penilaian/pemeriksaan penerapan GCG, Board Manual (Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris, Kode Etik Perusahaan, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS);
    6. Usulan rencana kegiatan program pelayanan masyarakat meliputi Kemitraan, Bina Lingkungan dan CSR;
    7. Hasil evaluasi terhadap proposal atau usulan kegiatan pelayanan masyarakat, Bina Lingkungan dan CSR yang berasal dari pihak eksternal;
    8. Hasil evaluasi penerapan program kemitraan, bina lingkungan dan CSR;
    9. Usulan rencana pelaksanaan rapat Direksi yang dilaksanakan secara rutin ataupun insidental;
    10. Pengelolaan kegiatan protokoler Direksi Perusahaan;