STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Usulan pengelolaan dan penggunaan anggaran biaya Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
  2. Mengelola tata usaha serta menyimpan dokumen perusahaan termasuk daftar Pemegang Saham, daftar khusus dan risalah rapat Direksi/ rapat Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan RUPS;
  3. Memutakhirkan materi informasi yang disajikan dalam website perusahaan maupun media cetak atau media resmi perusahaan untuk dikelola ketika ada pembaharuan; dan
  4. Pengelolaan kegiatan hubungan kelembagaan baik dengan Instansi terkait baik Pemerintah dan/atau non- Pemerintah, Nasional, termasuk memfasilitasi komunikasi dengan calon mitra/investor.
  1. Merekomendasikan usulan terkait:
    1. Media yang digunakan untuk menyebarkan informasi kepada pegawai perusahaan dan/atau pihak eksternal;
    2. Kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan corporate identity;
    3. Kebijakan corporate identity perusahaan;
    4. Jenis kegiatan Program Pelayanan masyarakat, Bina Lingkungan dan CSR yang akan dilaksanakan;
    5. Kebijakan perusahaan terkait dengan GCG dan peraturan turunannya seperti Board Manual (Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris), dan Kode Etik Perusahaan, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS);
    6. Tindak lanjut terhadap ketidakpatuhan atas Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) oleh Pegawai di lingkungan Perusahaan;
    7. Agenda dan jadwal pelaksanaan rapat Direksi;
    8. Rencana anggaran biaya Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
    9. Jenis informasi yang dapat/tidak dapat disebarkan kepada pegawai internal perusahaan; dan
    10. Kebijakan keterbukaan informasi publik perusahaan.
  2. Melakukan pengendalian terhadap:
    1. Realisasi program kerja dan kesesuaian pengelolaan anggaran terkait komunikasi perusahaan, penerapan GCG dan peraturan turunannya, Protokoler dan Tata Usaha Direksi, serta pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya;
    2. Implementasi strategi dan/atau peraturan perusahaan terkait komunikasi perusahaan, penerapan GCG dan peraturan turunannya, Protokoler dan Tata Usaha Direksi, serta pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan;
    3. Informasi untuk pegawai internal perusahaan dan pihak eksternal perusahaan;
    4. Keberhasilan program Pelayanan Masyarakat, Bina Lingkungan, dan CSR yang dilakukan oleh Perusahaan;
    5. Hasil evaluasi penerapan GCG dan peraturan turunannya seperti Board Manual (Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris), Kode Etik Perusahaan, Pedoman Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS); dan
    6. Keberjalanan Rapat Direksi secara rutin ataupun insidental