JENIS SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Setiap Insan Pelindo yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik Bisnis akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan, dengan melalui mekanisme indisipliner. Sanksi bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat rekomendasi dari Tim Indisipliner.
Dewan Komisaris dan/atau Direksi akan memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi indisipliner dan/atau tindakan lainnya serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh atasan langsung di lingkungan unit kerja masing-masing/mekanisme indisipliner. Sanksi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran diputuskan oleh Pemegang Sah.
Bila mitra usaha atau Stakeholders lain yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak dan ketentuan lain yang mengatur hal tersebut. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
Sanksi atas pelanggaran kode etik Perseroan pasca merger masing mengacu pada jenis hukuman sesuai tingkatan hukum masing-masing dari eks Pelindo I, II, III, dan IV. Tingkatan hukuman atas sanksi pelanggaran kode etik terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
JUMLAH PELANGGARAN DAN SANKSI YANG DIBERIKAN
Pasca merger terdapat 3 (tiga) pelanggaran atas kode etik dan telah diberikan sanksi dengan pelanggaran berat.
BUDAYA PERUSAHAAN
Uraian terkait Budaya Perusahaan disampaikan pada Bab Profil Perusahaan dalam Laporan Tahunan ini.