STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Whistleblowing system (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih diperkenalkan untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung- jawabkan serta dengan niat baik.

Pelindo Bersih adalah sebuah program nyata dari manajemen Pelindo beserta seluruh cabang pelabuhan dan grup perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.

PENYAMPAIAN DAN MEDIA LAPORAN PELANGGARAN

Pelindo menyediakan aplikasi/sistem untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pelindo, cabang pelabuhan, dan grup perusahaan melalui sistem yang independen. Melalui sistem ini, Pelindo dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi Insan Pelindo atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.

Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Telah dilakukan penyampaian surat terkait tindak lanjut pelaksanaan penerapan single WBS untuk Pelindo Group di mana di dalam nya juga terdapat perintah untuk melakukan publikasi terkait larangan pungli, praktik suap seta gratifikasi No SK.01.01/21/12/1/HLTI/WDUT/PLND-21 tanggal 21 Desember 2021. Sehingga saluran WBS Pelindo Group terkelola menjadi satu pintu di Kantor Pusat.