Perseroan menjamin kerahasiaannidentitasnpelapor, kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib;
Pelaporan yang dilakukan tanpa identitas akan tetap di proses, namun demikian akan dipertimbangkan terlebih dahulu kesungguhan isi laporan, kredibilitas, dan bukti- bukti yang diajukan, serta kemungkinan untuk melakukan konfirmasi pelaporan;
Perseroan menetapkan sanksi atas penyalahgunaan saluran WBS dan ditegaskan bahwa para pihak yang menyampaikan laporan berupa fitnah atau laporan palsu akan diberikan sanksi termasuk proses hukum dan tidak memperoleh baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan Pelapor;
Perseroan menjamin terhadap pelapor dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, intimidasi, hukuman maupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun atas kesaksian dan/atau pelaporan yang akan, sedang atau telah diberikanya, kecuali kesaksian dan/atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik; dan
Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor atas kemungkinan dilakukannya hal-hal sebagai berikut:
Pemecatan yang tidak adil;
Penurunan jabatan atas pangkat dengan alasan yang tidak jelas; dan
Catatan yang merugikan dalam fiIe data pribadinya (personal file record);