STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi

  1. Tim UPG Kantor Pusat:
    1. Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
    2. Melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian gratifikasi;
    3. Mereview dan memperbaharui kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
    4. Menerima laporan, merekap dan melaporkan gratifikasi dari pihak internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
    5. Menyimpan barang gratifikasi sampai dengan ditetapkannya status barang gratifikasi oleh KPK;
    6. Menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK atas penetapan status barang gratifikasi;
    7. Berkoordinasi dengan tim KPK terkait dengan pelaksanaan gratifikasi di lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan
    8. Berkoordinasi dengan Tim UPG Regional, Cabang, Holding, Anak Perusahaan, Perusahaan Afiliasi dan Other Business Portfolio terkait Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
  2. Tim UPG Regional:
    1. Para Regional Head menjadi penanggung jawab di wilayah kerjanya dan melakukan koordinasi dengan Group Head Sekretariat Perusahaan dalam hal pengelolaan gratifikasi di wilayah regional masing-masing;
    2. Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berkoordinasi dengan Tim UPG Kantor Pusat;
    3. Menerima laporan, merekap dan melaporkan gratifikasi dari pihak internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Tim UPG Kantor Pusat; dan
    4. Menyimpan barang gratifikasi sampai dengan ditetapkannya status barang gratifikasi oleh KPK dan melaporkannya ke Tim UPG Kantor Pusat./li>
  3. Tim UPG Cabang:
    1. Para General Manager cabang menjadi penanggung jawab di wilayah kerjanya dan melakukan koordinasi dengan Regional Head dan Kantor Pusat dalam hal pengelolaan gratifikasi di wilayah regional masing-masing;