STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi
- Tim UPG Kantor Pusat:
- Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
- Melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian gratifikasi;
- Mereview dan memperbaharui kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
- Menerima laporan, merekap dan melaporkan gratifikasi dari pihak internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menyimpan barang gratifikasi sampai dengan ditetapkannya status barang gratifikasi oleh KPK;
- Menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK atas penetapan status barang gratifikasi;
- Berkoordinasi dengan tim KPK terkait dengan pelaksanaan gratifikasi di lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan
- Berkoordinasi dengan Tim UPG Regional, Cabang, Holding, Anak Perusahaan, Perusahaan Afiliasi dan Other Business Portfolio terkait Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
- Tim UPG Regional:
- Para Regional Head menjadi penanggung jawab di wilayah kerjanya dan melakukan koordinasi dengan Group Head Sekretariat Perusahaan dalam hal pengelolaan gratifikasi di wilayah regional masing-masing;
- Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berkoordinasi dengan Tim UPG Kantor Pusat;
- Menerima laporan, merekap dan melaporkan gratifikasi dari pihak internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Tim UPG Kantor Pusat; dan
- Menyimpan barang gratifikasi sampai dengan ditetapkannya status barang gratifikasi oleh KPK dan melaporkannya ke Tim UPG Kantor Pusat./li>
- Tim UPG Cabang:
- Para General Manager cabang menjadi penanggung jawab di wilayah kerjanya dan melakukan koordinasi dengan Regional Head dan Kantor Pusat dalam hal pengelolaan gratifikasi di wilayah regional masing-masing;