LAPORAN DIREKSI

dan Remunerasi serta Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko. Komite Audit merupakan organ pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris bahwa Perusahaan telah melaksanakan proses nominasi dan remunerasi secara baik memadai. Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan maksud untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penilaian atas kebijakan dan pelaksanaan Pemantau Manajemen Risiko. Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko dibentuk dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris bahwa Perusahaan telah melaksanakan proses Risiko secara baik memadai.

Dewan Komisaris memiliki Sekretaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris. Sekretariat Dewan Komisaris diangkat untuk membantu kelancaran tugas Dewan Komisaris, khususnya di bidang kesekretariatan dan penghubung Dewan Komisaris dengan pihak lain, termasuk Direksi. Sekretaris Dewan Komisaris menjalankan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat (briefing sheet) Dewan Komisaris;
  2. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris sesuai ketentuan;
  3. Mengadministrasikan dokumen Dewan Komisaris baik surat masuk, surat keluar, risalah rapat maupun dokumen lainnya;
  4. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris; dan
  5. Menyusun rancangan Laporan-Laporan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri rapat tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sewaktu-waktu, jika dianggap perlu oleh seorang atau lebih Dewan Komisaris; dan/atau Permintaan tertulis dari Direksi. Sepanjang tahun 2021, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 40 (empat puluh) kali. Selain itu, Dewan Komisaris juga telah melaksanakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi sebanyak 12 (dua belas) kali.

Terkait dengan tugas dan tanggung jawab Direksi, tugas pokok Direksi adalah, memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan serta menguasai, memilihara dan mengurus kekayaan Perseroan. Adapun pembidangan tugas Direksi adalah sebagai berikut.