LAPORAN DIREKSI

Pada tahun 2021, Perseroan telah menyelenggarkan RUPS Tahunan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan secara tepat waktu yaitu pada tanggal 29 Januari 2021. Kemudian, Perseroan telah menyelenggarkan RUPS Tahunan tentang Pengesahan Laporan Tahunan tahun Buku 2020 secara tepat waktu yaitu pada tanggal 10 Mei 2021.

Terkait dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris bertugas, melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi. Dewan Komisarsi juga melakukan tugas-tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris; serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan serta kebijaksanaan pemerintah, terutama dibidang-bidang yang berhubungan dengan tujuan dan lapangan usaha Perseroan.

Dewan Komisaris melakukan pembagian tugas dan menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Komisaris Utama/Komisaris Independen melaksanakan tugas terkait koordinator Umum dan bidang remunerasi. Komisaris Independen melaksanakan tugas di bidang sosial, tanggung jawab sosial dan lingkungan, CSR dan kemasyarakatan serta bidang Audit. Komisaris melaksanakan tugas di bidang teknik, komersial, manajemen risiko, bidang transformasi dan pengembangan bisnis, bidang sumber daya manusia, hukum, pengadaan barang dan jasa, serta di bidang operasional dan sistem informasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris senantiasa menghindari adanya benturan kepentingan, antara lain dengan:

  1. Menghindari setiap aktivitas yang dapat mempengaruhi independensinya dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengisi Daftar Khusus yang berisikan informasi kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, termasuk bila tidak memiliki kepemilikan saham, serta secara berkala setiap akhir tahun melakukan pembaharuan dan wajib memberitahukan Perseroan bila ada perubahan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tidak menanggapi permintaan dari pihak manapun dan dengan alasan apapun, baik permintaan secara langsung dari pihak-pihak tertentu termasuk dan tidak terbatas pada pejabat/pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan partai politik yang berkaitan dengan permintaan sumbangan, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perseroan sepanjang hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan suatu keputusan;
  4. Berpedoman untuk tidak memanfaatkan jabatan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan; dan
  5. Melakukan pengungkapan dalam hal terjadi benturan kepentingan dan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak boleh melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan Perseroan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dalam rangka meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk 3 (tiga) Komite yaitu, Komite Audit, Komite Nominasi