STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Perseroan telah memiliki kebijakan terkait pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/20/12/1/ADKS/UTMA/PLND-21 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

image

Jumlah wajib lapor di lingkungan Pelindo sebanyak 401 orang. Pada tahun 2021 wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 393 orang dan sebanyak 8 orang belum melaporkan.

Adapun uraian tugas Unit Pengelolaan LHKPN adalah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab
    Penanggung jawab memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan LHKPN;
  2. Koordinator Bidang Kepegawalan
    1. Koordinator Bidang Kepegawaian memiliki tugas untuk melakukan pemutakhiran data pegawai, melakukan pendaftaran wajib lapor LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN serta mengelola dan mengkoordinir Administrator Unit di lingkungan Perusahaan;
    2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Bidang Kepegawaian dibantu olen Administrator Unit sebagai benkut:
      • Kantor Pusat: Department Head Layanan dan Administrasi SDM;
      • Regional: Department Head Pelayanan Sumber Daya Manusia.
  3. Koordinator Bidang Pengawasan
    1. Koordinator Bidang Pengawvasan memiliki tugas pengawasan terhadap kepatuhan wajib lapor LHKPN dalam memenuhi kewajiban LHKPN;
    2. Untuk memudahkan monitorng penyampaian LHKPN, bukti pelaporan LHKPN kepada KPK disampaikan kepada Koordinator Bidang Pengawasan.