Tim UPG membuat rekapitulasi Laporan Gratifikasi serta melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima oleh Tim UPG Perusahaan untuk selanjutnya mendapat penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK;
Untuk penerimaan Gratifikasi yang merupakan barang yang cepat kedaluwarsa (misal: makanan dan minuman), maka dapat diserahkan kepada Lembaga Sosial dengan menyampaikan bukti tanda serah terima kepada Tim UPG selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan Gratifikasi.
Untuk penerimaan Gratifikasi yang merupakan barang seperti Cinderamata/Uang/Makanan yang tidak cepat kedaluwarsa, dan sebagainya menunggu penetapan objek Gratifikasi oleh KPK untuk tindak lanjut.
SOSIALISASI KEBIJAKAN GRATIFIKASI
Sebanyak 240 pegawai yang terdiri dari Departemen Head Layanan SDM dan Umum, Departemen Head Hukum dan Humas, Departemen Head Operasi, Departemen Head Komersial di Regional 1,2,3 dan 4 serta SVP Sekretariat Perusahaan pada Subholding ikut dalam sosialisasi pelabuhan bersih (gratifikasi dan WBS) via zoom yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021.
LAPORAN GRATIFIKASI TAHUN 2021
Selama tahun 2021, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tidak terdapat laporan atas gratifikasi.
PELATIHAN/SOSIALISASI ANTI KORUPSI KEPADA KARYAWAN