bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Pelindo juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan penerapan Good Corporate Governance (GCG) setiap tahun secara berkesinambungan. Pelindo meyakini bahwa unsur keterbukaan di lingkungan kerja dan proses kerja yang sesuai dengan tujuan dan mekanisme yang telah ditetapkan akan membantu Perseroan bergerak maju. Oleh karena itu, implementasi GCG menjadi perhatian utama bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi.
Dewan Komisaris berpendapat bahwa Direksi telah menerapkan GCG dengan efektif dan konsisten di 2021. Dalam menilai penerapan GCG di Pelindo, Dewan Komisaris memberikan penilaian terhadap sistem manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan whistleblowing system.
SISTEM MANAJEMEN RISIKO
Proses manajemen risiko melibatkan penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, serta penilaian, perlakuan, pemantauan, peninjauan, pencatatan dan pelaporan risiko. Komunikasi dan konsultasi membatu risk owner dalam memahami risiko, sebagai dasar dalam membuat keputusan dan alasan dilakukannya suatu aksi yang dipelukan. Komunikasi akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman risiko, sementara konsultasi mencakup umpan balik (feedback) dan informasi yang diperoleh untuk mendukung dalam pengambilan keputusan. Koordinasi harus memfasilitasi secara faktual, tepat waktu, relevan, akurat dan dapat dimengerti. Pertukaran informasi harus memperhatikan kerahasiaan dan integritas informasi, termasuk hak cipta individu. Tujuan penetapan ruang lingkup, konteks dan kriteria adalah untuk menyesuaikan proses manajemen risiko, mengaktifkan penilaian risiko yang efektif dan perlukuan risiko yang memadai. Ruang lingkup, konteks dan kriteria mencakup penentuan ruang lingkup proses dan pemahaman konteks ekternal dan internal.
Sampai dengan Triwulan III tahun 2021 (sebelum integrasi Pelindo) Perseroan mengelola risiko dengan lingkup eks-Pelindo 2. Setelah tanggal 1 Oktober 2021, dimana telah dilakukan legal merger Pelindo 1, 2, 3 dan 4, Perseroan kemudian menyusun ulang profil risiko tahun 2021 sebagai dampak adanya perubahan kondisi internal (perubahan struktur organisasi, penempatan ulang Sumber Daya Manusia, perubahan kebijakan perusahaan dan lain-lain) dan kondisi eksternal perusahaan (integrasi Pelindo, perubahan Aspirasi Pemagang Saham dan lainnya).
Sampai dengan Triwulan III tahun 2021 (sebelum integrasi Pelindo) Perseroan mengelola risiko dengan lingkup eks-Pelindo 2. Setelah tanggal 1 Oktober 2021, dimana telah dilakukan legal merger Pelindo 1, 2, 3 dan 4, Perseroan kemudian menyusun ulang profil risiko tahun 2021 sebagai dampak adanya perubahan kondisi internal (perubahan struktur organisasi, penempatan ulang Sumber Daya Manusia, perubahan kebijakan perusahaan dan lain-lain) dan kondisi eksternal perusahaan (integrasi Pelindo, perubahan Aspirasi Pemagang Saham dan lainnya).