HUBUNGAN INDUSTRIAL

Untuk dapat memayungi seluruh pekerja, Pelindo telah bersepakat membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat seluruh ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pencapaian dalam hubungan industrial yang telah dilakukan oleh Direksi dan Manajemen Perseroan adalah pembaharuan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

Di dalam usaha memajukan Perseroan, Manajemen telah menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menjalin kelangsungan kerja perusahaan. Manajemen memandang serikat pekerja sebagai mitra strategis, sehingga kebijakan–kebijakan khususnya di bidang SDM terkait masalah kesejahteraan dapat memperoleh masukan dari serikat pekerja.

Sehubungan dengan penggabungan usaha Pelindo I, II, III, dan IV menjadi Pelindo, Perseroan akan membentuk membentuk wadah baru atau forum bipartit dengan serikat pekerja yang berfungsi untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang timbul maupun yang berpotensi menjadi masalah dan bertujuan sebagai wadah untuk memberikan saran kepada Manajemen dalam pengambilan keputusan di bidang ketenagakerjaan. Wadah tersebut mempermudah pekerja dalam menyampaikan aspirasi kepada Perusahaan secara berjenjang sehingga komunikasi dua arah antara Perseroan dan pekerja tetap terjaga. Forum Bipartit tersebut dibentuk dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja (sampai saat ini hasil verifikasi belum disampaikan oleh masing-masing Serikat);
  2. Membuat Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit;
  3. Membuat Timeline dan program kerja kegiatan LKS Bipartit; dan
  4. Pelaksanaan LKS Bipartit.