STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

PENGELOLAAN BENTURAN KEPENTINGAN DIREKSI

Setiap anggota Direksi harus mematuhi etika terkait benturan kepentingan, sebagai berikut:

  1. Wajib mengisi Daftar Khusus yang berisikan informasi kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, termasuk bila tidak memiliki kepemilikan saham, serta secara berkala setiap akhir tahun melakukan pembaharuan (updating) dan wajib memberitahukan Perseroan bila ada perubahan data sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  2. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
    1. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
    2. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
    3. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud Poin a di atas, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
      • Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
      • Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
      • Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
    4. Dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan dan tidak ada satu pun anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS.

KEPEMILIKAN SAHAM DIREKSI

Seluruh Direksi telah melaporkan kepada Perseroan terkait kepemilikan saham yang dimiliki baik di Pelindo maupun di perusahaan lainnya. Kepemilikan saham masing-masing Direksi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

image