STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian tugasnya;
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham terkait Pengesahan RKAP 2021 yang diselenggarakan pada tanggal 29 Januari 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 10 Mei 2021;
  3. Melakukan hapus buku piutang pokok macet, bunga, denda, dan/atau ongkos yang selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham;
  4. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam berbagai bidang mencakup bisnis, operasional dan support;
  5. Melaksanakan kegiatan edukasi dalam rangka peningkatan pemahaman mengenai dunia kepelabuhanan;
  6. Penerapan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha;
  7. Mewakili Perseroan di dalam dan luar Pengadilan yang mengikat Perseroan dengan pihak  lain  dan/atau  pihak lain dengan Perseroan;
  8. Mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk gaji, pensiun, promosi, pelatihan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dll;
  9. Melaksanakan kegiatan CSR, selama tahun 2021 telah tersalur dana CSR untuk kegiatan sosial kemasyarakatan maupun lingkungan;
  10. Pelaksanaan tugas lainnya terkait pengurusan Perseroan; dan
  11. Menetapkan kebijakan lainnya untuk Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

PENILAIAN KINERJA KOMITE DI BAWAH DIREKSI DAN DASAR PENILAIANNYA

Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Direksi dibantu oleh 2 (dua) Komite di bawah Direksi, yang terdiri dari Komite Pelindo Bersih dan Komite Tata Kelola, Manajemen  Risiko dan Kepatuhan. Prosedur penilaian kinerja Komite di bawah Direksi dilakukan oleh Direksi secara periodik dengan kriteria penilaian kinerja Komite di bawah Direksi berdasarkan rapat dan pelaksanaan tugas yang telah dijalankan selama tahun buku.

Sepanjang tahun 2021, Direksi menilai bahwa Komite di bawah Direksi tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

MEKANISME PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI

Para anggota Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan salah satu di bawah ini:

  1. Meninggal dunia;
  2. Permohonan sendiri;
  3. Pengalihan tugas;
  4. Cacat fisik dan/atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
  5. Terlibat dalam tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak mampu melaksanakan tugas;
  7. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
  8. Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
  9. Alasan-alasan lain yang dapat diterima RUPS.