STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

KEPUTUSAN YANG PERLU MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS

Perbuatan-perbuatan Direksi yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris yaitu:

  1. Menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain;
  2. Memberikan pinjaman jangka pendek atas nama Perseroan;
  3. Mengangkat kepala-kepala cabang dan/atau pejabat-pejabat Perseroan yang satu tingkat di bawah Direksi;
  4. Mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam rangka melaksanakan penarikan kredit jangka pendek;
  5. Melepaskan dan menghapuskan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun dan menghapuskan piutang macet, persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;
  6. Mengadakan kerja sama operasi dan/atau kerja sama manajemen yang berlaku untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau 1 (satu) siklus usaha; dan
  7. Menyesuaikan struktur organisasi Perseroan dan uraian tugasnya.

MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS

Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

KRITERIA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit;
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
  4. Harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh intansi teksi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan dengan memperhitungkan integritas, dedikasi, memahami masalah- masalah manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DEWAN KOMISARIS

Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam mengimplementasikan GCG secara konsisten dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dan memberikan nilai tambah Perseroan melalui pengelolaan bisnis yang didasarkan pada 6 (enam) prinsip GCG, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kesetaraan, dan Terpercaya, maka Dewan Komisaris dan Direksi