STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

RAPAT DEWAN KOMISARIS

KEBIJAKAN RAPAT

Keputusan-keputusan Dewan Komisaris diambil salah satunya dalam Rapat Dewan Komisaris. Penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dan Board Manual.

  1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sewaktu-waktu, jika dianggap perlu oleh Seorang atau lebih Dewan Komisaris; dan/atau Permintaan tertulis dari Direksi;
  2. Rapat Dewan Komisaris merupakan rapat yang bersifat segera dan/atau strategis. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha IPC atau di tempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia;
  3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara tertulis oleh Komisaris Utama (atau Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama) dan disampaikan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak;
  4. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris. Keterwakilan anggota Dewan Komisaris dalam rapat hanya dapat dilakukan dengan mewakilkan kepada anggota Dewan Komisaris lainnya secara tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan tersebut dan dengan ketentuan bahwa 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris hanya dapat mewakili 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris lainnya;
  5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh Komisaris Utama;