STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

KOMITE AUDIT

Komite Audit merupakan organ pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pembentukan Komite Audit oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan mengacu pada:

  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  5. Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; dan
  6. Anggaran Dasar Perseroan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Tugas-tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris;
  2. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  3. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Satuan Pengawasan Intern (SPI);
  4. Komite Audit menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor KAP;
  5. Komite Audit memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan pengendalian intern serta pelaksanaannya;
  6. Komite Audit memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkanperusahaan;
  7. Komite Audit melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris;
  8. Komite Audit mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor KAP Laporan Keuangan Tahunan disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk auditor KAP tersebut;
  9. Tugas Khusus dari Dewan Komisaris:
    1. Pemberian tugas khusus kepada Komite Audit oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan perintah tertulis yang memuat:
      • Nama yang diberi tugas;
      • Sifat penugasan;