Nominasi dan Remunerasi berhalangan hadir. Jika dipandang perlu, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mengundang pihak Manajemen yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat Komite Nominasi dan Remunerasi. Setiap rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir. Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat koordinasi dengan Struktural SDM sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
AGENDA RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI