STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KEPALA SATUAN PENGAWASAN INTERN
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Intern dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian auditor internal dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendapat dari Kepala Satuan Pengawasan Intern dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
INTERNAL AUDIT CHARTER
Dalam mewujudkan tugasnya secara professional, kompeten, independen dan objektif, unit Satuan Pengawasan Intern mengacu pada Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter). Adapun isi Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) yaitu:
- Pendahuluan;
- Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai dan Strategi;
- Ruang Lingkup;
- Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, Kewenangan, dan Akuntabilitas;
- Kode Etik;
- Pengorganisasian;
- Program Asuransi dan Peningkatan Kualitas SPI;
- Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
- Pelaporan dan Monitoring;
- Komunikasi SPI dengan Pihak Lain;
- Hubungan Kerja dengan Pihak Lain;
- Evaluasi Piagam Satuan Pengawasan Intern; dan
- Penutup.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INTERNAL AUDIT
- Mengelola kegiatan pengawasan sesuai kode etik melalui jasa assurance, probity dan consulting, serta audit khusus dan audit objek tertentu lainnya atas perintah Direktur Utama di seluruh unit kerja di Perseroan, anak perusahaan dan afiliasinya;
- Menguji, mengevaluasi, menilai dan melaporkan pelaksanaan pengawasan dan sistem manajemen risiko dan tata kelola perusahaan sesuai dengan standar audit;