Mengalokasikan sumber daya, menentukan frekuensi penugasan, menetapkan objek penugasan, menentukan ruang lingkup penugasan, serta menetapkan teknik penugasan
yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan;
Melakukan optimalisasi atas sumber daya yang digunakan dalam kegiatan pekerjaan/pemeriksaan antara lain berasal
dari auditor di dalam ataupun di luar lingkungan Perusahaan;
Mengusulkan penugasan tambahan terkait Assurance, probity, consulting, audit khusus atau audit lainnya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris cq. Komite Audit jika terdapat
hal yang terindikasi akan mengganggu pencapaian tujuan perusahaan;
Melakukan peningkatan kualitas melalui penggunaan dan penerapan teknologi terintegrasi terkait pekerjaan pengawasan internal yang akan digunakan oleh Satuan Pengawasan Intern
di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Menentukan pola pembinaan, monitoring dan koordinasi kepada Satuan Pengawasan Intern di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) agar terciptanya pengawasan internal
yang akan terintegrasi;
Memiliki akses untuk berkomunikasi secara langsung dengan Direktur Utama dan Dewan Komisaris cq Komite Audit;
Melarang perangkapan tugas dan jabatan auditor dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan
Menolak terhadap penugasan di luar fungsi, tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Intern, yaitu:
Pengambilan keputusan dan menjalankan fungsi operasional
secara langsung atau tidak langsung;
Memulai dan menyetujui transaksi yang tidak berkaitan
dengan Satuan Pengawasan Intern;
Memberikan perintah secara langsung kepada pekerja
di luar personil Satuan Pengawasan Intern;
Bertanggung jawab terhadap personil, departemen atau
aktivitas yang menjadi objek pemeriksaan;
Memberhentikan karyawan atau membubarkan departemen
terkait dengan temuan audit;
Menyusun dan menjalankan prosedur, sistem atau aktivitas
operasional yang menjadi milik obyek perusahaan; dan
Melakukan pelaksanaan audit yang sedang ditangani
oleh aparat hukum negara Republik Indonesia (RI).
KOMPOSISI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERSONIL SATUAN PENGAWASAN INTERNAL