reputasi dan citra Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku/Kode Etik Bisnis (Code of Conduct). Kode Etik Bisnis merupakan panduan berisi prinsip-prinsip yang mengatur perilaku dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan. Kode Etik ini diharapkan menjadi aspirasi bagi Insan Pelindo untuk mencapai visi dan misi Pelindo. Kode Etik Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dibangun atas fondasi yang kuat dari visi, misi, tata nilai serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha Pelindo. Kode Etik Bisnis ini berlaku bagi seluruh Insan Pelindo yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan. Kode Etik Bisnis ini akan membantu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam mengatasi isu-isu seputar etika atau dilema yang berpotensi dihadapi dalam bekerja. Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan pemutakhiran dengan melihat berbagi Pedoman yang ada di PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero).
Untuk mengetahui efektivitas dan mengukur tingkat implementasi praktik GCG di lingkup usaha, Perseroan setiap tahunnya melakukan asesmen GCG. Prosedur pelaksanaan penilaian GCG Pelindo mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain:
Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam penerapan GCG, Perseroan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perseroan telah memiliki kebijakan terkait pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: HK.01/20/12/1/ ADKS/UTMA/PLND-21 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Jumlah wajib lapor di lingkungan Pelindo sebanyak 401 orang. Pada tahun 2021, wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 393 orang dan sebanyak 8 orang belum melaporkan.