LAPORAN DIREKSI

reputasi dan citra Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku/Kode Etik Bisnis (Code of Conduct). Kode Etik Bisnis merupakan panduan berisi prinsip-prinsip yang mengatur perilaku dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan. Kode Etik ini diharapkan menjadi aspirasi bagi Insan Pelindo untuk mencapai visi dan misi Pelindo. Kode Etik Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dibangun atas fondasi yang kuat dari visi, misi, tata nilai serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha Pelindo. Kode Etik Bisnis ini berlaku bagi seluruh Insan Pelindo yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan. Kode Etik Bisnis ini akan membantu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam mengatasi isu-isu seputar etika atau dilema yang berpotensi dihadapi dalam bekerja. Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan pemutakhiran dengan melihat berbagi Pedoman yang ada di PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero).

Untuk mengetahui efektivitas dan mengukur tingkat implementasi praktik GCG di lingkup usaha, Perseroan setiap tahunnya melakukan asesmen GCG. Prosedur pelaksanaan penilaian GCG Pelindo mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri BUMN No.PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  2. Peraturan Menteri BUMN No. PER- 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  3. Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/MMBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara;
  4. Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S. MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara; dan
  5. Surat Edaran Kementerian Negara BUMN No.SE14/ MBU/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Program Assessment dan Review Pelaksanaan GCG.

Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam penerapan GCG, Perseroan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perseroan telah memiliki kebijakan terkait pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: HK.01/20/12/1/ ADKS/UTMA/PLND-21 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Jumlah wajib lapor di lingkungan Pelindo sebanyak 401 orang. Pada tahun 2021, wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 393 orang dan sebanyak 8 orang belum melaporkan.