STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Perusahaan menjamin kepentingan dan memberikan pendampingan hukum bagi pelapor pada saat sebelum dan setelah selesainya proses kasus terkait hal yang dilaporkan; dan
  2. Perusahaan memberikan hak kepada pelapor untuk ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan kepetingan dan pendampingan hukum sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

PENANGANAN PENGADUAN

  1. Laporan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. >Termasuk pada kriteria jenis-jenis pelanggaran yang telah ditentukan;
    2. Laporan merupakan tindakan pelanggaran yang melibatkan lnsan Pelindo;
    3. Laporan mempunyai dampak terhadap kinerja dan reputasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan
    4. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan memprioritaskan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh Pelapor yang menyebutkan identitas serta dilengkapi dengan 2 (dua) alat bukti pendukung.
  2. Persyaratan laporan yang disampaikan sedikitnya memuat hal-hal dibawah ini:

    1. Identitas Pelapor; Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar Pelapor memperoleh perlindungan dari manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan. Pelapor dapat tidak menyertakan identitas (anonimus) tetapi untuk kebutuhan verifikasi laporan dibutuhkan identitas pelapor.
    2. Uraian pelanggaran yang dilakukan dengan dalam pelaporan sedikitnya memuat:
      • Permasalahan: Pelanggaran yang diadukan merupakan pelanggaran yang terkait dengan aktivitas perusahaan dan atau anak perusahaan;
      • Lokasi kejadian; dan
      • Waktu kejadian.
    3. Data terlapor dan pihak lain yang terlibat serta unitnya (bila ada);
    4. Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya; dan
    5. Pengaduan yang akan diproses lebih lanjut adalah kejadian/peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir terhitung sejak tanggal diterimanya laporan oleh Komite Pelindo Bersih.
  3. Bukti-bukti sebagaimana point 3.b.4 meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
    1. Bukti tertulis berupa Dokumen, surat, kuitansi atau Nota tagihan yang dituangkan di atas kertas ataupun dalam bentuk data atau Surat elektronik yang dapat dibaca dan dibuktikan secara hukum;
    2. Bukti Tidak Tertulis berupa saksi, Rekaman Suara (Audio), Rekaman Visual atau gambar (video); dan
    3. Bukti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.