SOSIALISASI WHISTLEBLOWING SYSTEM
JUMLAH PENGADUAN DAN PROSES PENGADUAN
Periode Oktober-Desember 2021 atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero):
SANKSI/TINDAK LANJUT ATAS PENGADUAN DI TAHUN 2021
Kepada pihak terlapor yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan dan/atau perundang-undangan. Penjatuhan hukuman dapat dilakukan oleh Tim Indisipliner masing-masing wilayah kerja sesuai dengan Peraturan Direksi Terkait Indisipliner.
Berdasarkan 1 (satu) laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan tidak terbukti bersalah sehingga tidak terdapat pemberian sanksi.
PROGRAM ANTI KORUPSI
Program Anti Korupsi Perseroan diatur dalam kode etik, pedoman Whistleblowing System serta pedoman gratifikasi Perseroan. Pelindo berkomitmen menciptakan praktik bisnis yang bersih dan menjauhi segala bentuk kecurangan (Fraud). Komitmen Perseroan diperkuat dengan dibentuknya sistem Whistleblowing System yaitu sistem yang disediakan oleh Pelindo bagi seluruh stakeholders.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara tegas mengecam dan melarang segala bentuk korupsi dan suap. Korupsi (Corruption), merupakan tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau badan lain yang merugikan atau perekonomian Negara. Penyuapan dapat diartikan sebagai pemberian atau penerimaan segala bentuk penawaran, komitmen, uang, hadiah, hiburan, atau barang berharga yang