STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

SOSIALISASI WHISTLEBLOWING SYSTEM

  1. Sebanyak 240 pegawai yang terdiri dari Departemen Head Layanan SDM dan Umum, Departemen Head Hukum dan Humas, Departemen Head Operasi, Departemen Head Komersial di Regional 1,2,3 dan 4 serta SVP Sekretariat Perusahaan pada Subholding ikut dalam sosialisasi pelabuhan bersih (gratifikasi dan WBS) via zoom yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021; dan
  2. Sebanyak 120 pegawai yang bertanggung jawab (PIC) terkait WBS di wilayah regional 1,2,3 dan 4 ikut dalam sosialisasi penguatan alur koordinasi terkait WBS via zoom dengan melibatkan PIC terkait WBS pada tanggal 8 Desember 2021.

JUMLAH PENGADUAN DAN PROSES PENGADUAN

Periode Oktober-Desember 2021 atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero):

  1. Terdapat laporan yang masuk melalui saluran WBS yang terdiri dari 47 laporan out of scope dan 1 (satu) laporan terkait kategori jenis pelanggaran WBS; dan
  2. 1 (satu) laporan terkait kategori jenis pelanggaran WBS telah ditindaklanjuti dengan pencapaian 100% dan pada laporan yang termasuk dalam kategori out of scope telah disarankan oleh pengelola WBS Independen untuk melakukan pelaporan kepada saluran customer service Pelindo.

SANKSI/TINDAK LANJUT ATAS PENGADUAN DI TAHUN 2021

Kepada pihak terlapor yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku diperusahaan dan/atau perundang-undangan. Penjatuhan hukuman dapat dilakukan oleh Tim Indisipliner masing-masing wilayah kerja sesuai dengan Peraturan Direksi Terkait Indisipliner.

Berdasarkan 1 (satu) laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan tidak terbukti bersalah sehingga tidak terdapat pemberian sanksi.

PROGRAM ANTI KORUPSI

Program Anti Korupsi Perseroan diatur dalam kode etik, pedoman Whistleblowing System serta pedoman gratifikasi Perseroan. Pelindo berkomitmen menciptakan praktik bisnis yang bersih dan menjauhi segala bentuk kecurangan (Fraud). Komitmen Perseroan diperkuat dengan dibentuknya sistem Whistleblowing System yaitu sistem yang disediakan oleh Pelindo bagi seluruh stakeholders.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara tegas mengecam dan melarang segala bentuk korupsi dan suap. Korupsi (Corruption), merupakan tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau badan lain yang merugikan atau perekonomian Negara. Penyuapan dapat diartikan sebagai pemberian atau penerimaan segala bentuk penawaran, komitmen, uang, hadiah, hiburan, atau barang berharga yang