LAPORAN DIREKSI

  1. Direktur Utama
    1. Sebagai Pimpinan Perusahaan, Direktur Utama bertindak sebagai pimpinan dari para anggota Direksi untuk menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dan melaksanakan kegiatan usaha perusahaan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja Manajemen (RKM) dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan; dan
    2. Sebagai Pimpinan Direktorat Utama, Direktur Utama memimpin dan menetapkan strategi sebagai penjabaran atas RJPP, RKAP dan RKM dalam kegiatan sekretariat perusahaan, satuan pengendalian internal, dan manajemen integrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku berdasarkan pada prinsip tata kelola Perusahaan yang baik, efektivitas penyelenggaraan pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan, dan tercapainya tujuan Integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
  2. Wakil Direktur Utama

    Sebagai koordinator dalam memimpin dan menetapkan strategi sebagai penjabaran atas RJPP, RKAP dan RKM dalam kegiatan Hukum dan Pembinaan Anak Perusahaan untuk mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan dan aspirasi Pemegang Saham.

  3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

    Bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan strategis fungsional yang meliputi penetapan dan pengelolaan kebijakan-kebijakan strategis terkait dengan bidang keuangan serta manajemen risiko untuk mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan dan aspirasi Pemegang Saham.

  4. Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum

    Melaksanakan tugas khusus pada Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum serta memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

  5. Direktur Strategi

    Bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan strategis yang meliputi Perencanaan Strategi, Pengembangan dan Kerja Sama Usaha, dan Teknologi Informasi & Komunikasi untuk mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan dan aspirasi Pemegang Saham.

  6. Direktur Investasi

    Melaksanakan tugas khusus pada Direktorat Investasi serta memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

  7. Direktur Pengelola

    Mengarahkan, menetapkan dan menyetujui atas kebijakan- kebijakan strategis terkait pengelolaan pelayanan bisnis bidang komersial, bidang operasional, pengelolaan Regional dan Cabang, sinergi hubungan Perusahaan serta menetapkan program kerja bidang pengelolaan perusahaan untuk memastikan pencapaian visi dan misi perusahaan dan aspirasi pemegang saham.