LAPORAN DIREKSI
Setiap anggota Direksi harus mematuhi etika terkait benturan kepentingan, sebagai berikut:
- Wajib mengisi Daftar Khusus yang berisikan informasi kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, termasuk bila tidak memiliki kepemilikan saham, serta secara berkala setiap akhir tahun melakukan pembaharuan (updating) dan wajib memberitahukan Perseroan bila ada perubahan data sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
-
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
- Terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
-
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud Poin a di atas, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; dan
- Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
- Dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan dan tidak ada satu pun anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS.
Direksi menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direktur Utama atau atas usul dari sekurangkurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Direksi dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Sepanjang tahun 2021, Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi sebanyak 22 (dua puluh dua) kali.
Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretariat perusahaan yang berkualitas dan efektif. Sekretariat Perusahaan merupakan organ tata kelola perusahaan yang memegang peran signifikan sebagai Compliance Officer yang membantu Direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG serta memenuhi ketentuan terhadap praktik GCG. Group Head Sekretariat Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan bertugas mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui program komunikasi yang efektif kepada segenap stakeholders.