HUMAN CAPITAL MANAGEMENT

n hasil penurunan (cascading) dari ukuran kinerja/key performance indicator (KPI) Korporat. Hal ini dilakukan agar terjadi keselarasan antara pencapaian kinerja korporasi dengan kinerja individu. Hasil dari penilaian kinerja individu akan menjadi salah satu dasar bagi Perseroan dalam menentukan pengembangan karier, pemberian insentif dan bonus kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEBIJAKAN REMUNERASI PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Visi menjadi “Pemimpin ekosistem maritim terintegrasi dan berkelas dunia”, berkomitmen untuk secara konsisten memberikan kesejahteraan bagi para Pekerja. Pemberian remunerasi, fasilitas dan kesejahteraan pekerja pasca kerja oleh Perusahaan pasca penggabungan masih mengikuti kebijakan di masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/1/10/1/ HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF /UTMA/PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero). PROGRAM PENSIUN Dalam alur sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia, terdapat tahapan pekerja yang akan memasuki masa pensiun atau pengakhiran hubungan kerja. Pemberian remunerasi, fasilitas dan kesejahteraan pegawai pasca kerja oleh Perusahaan pasca penggabungan masih mengikuti kebijakan di masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/ PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF/UTMA/ PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Kebijakan masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan, mengatur ketentuan terkait: 1. Pekerja yang diberhentikan atau pensiun jika mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, akibat pelanggaran disiplin, permintaan sendiri, mengikuti program Golden Handshake dan lain sebagainya; dan 2. Kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun dengan program pensiun baik manfaat jangka pendek maupun jangka panjang. In general, the individual performance measurements use the cascading result of the corporate key performance indicators (KPI). This is carried out to achieve a harmony between the corporate performance and individual performance. The individual performance assessments results will become one of the basis for the Company in determining career development, providing incentives and bonuses to employees in accordance with applicable regulations.

REMUNERATION POLICY

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) with a vision to become “to be a world-class integrated leader in the maritime ecosystem”, is committed to consistently providing welfare for its employees. The remuneration, facilities and welfare for post-employment employees by the Company after the merger still follows the policies of each company prior to the merger as stipulated in the PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Board of Directors Regulation No. HK.01/1/10/1/ HUKU/UTMA/PLND-21 dated October 1, 2021 concerning the Temporary Enforcement of the PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), and PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) At PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Board of Directors Regulations.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Board of Directors Regulation No. HK.01/15/10/1/KIRF/UTMA/PLND-21 dated October 15, 2021 concerning the Use of PT Pelabuhan Indonesia I, II, III and IV (Persero) by PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Remuneration, Facilities, Benefits, and Post-Employment Welfare Policies.

PENSION PROGRAM

The Human Capital management system covers the stages for employees entering retirement, or for when their term of employment ends. The remuneration, facilities and welfare for post-employment employees by the Company after the merger still follows the policies of each Company prior to the merger as stipulated in the PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Board of Directors Regulation No. HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/ PLND-21 dated October 1, 2021 concerning the Temporary Enforcement of the PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), and PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Board of Directors Regulations at PT Pelabuhan Indonesia (Persero), and the PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Board of Directors Regulation No. HK.01/15/10/1/KIRF/ UTMA/PLND-21 dated October 15, 2021 concerning the Use of Remuneration, Facilities, Benefits, and Post-Employment Welfare Policies of PT Pelabuhan Indonesia I, II, III and IV (Persero) by PT Pelabuhan Indonesia (Persero). The policies of each Company prior to the merger, stipulated the relevant provisions:

  1. Employees who are dismissed or retire if they reach the retirement age, pass away, or due to disciplinary violations, or at their own request, participate in a Golden Handshake program and so forth; and
  2. Employees welfare when entering retirement includes a pension program for both short-term and long-term benefits.