STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Rencana Kerja Sama Pendayagunaan Aset Tetap;
  2. Buku Rancangan RJPP Tahun 2020-2024;
  3. RKAP Tahun 2021;
  4. Buku Laporan Keuangan dan Buku Laporan Manajemen Tahun 2020 (unaudited);
  5. Penghapusan Aktiva Tetap;
  6. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi anak perusahaan;
  7. KPI Direksi secara Individual Tahun 2021;
  8. Perubahan Kewenangan serta Draft Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Kerja Sama dengan Mitra;
  9. Perubahan Struktur Organisasi Kantor Pusat;
  10. Evaluasi PKPT SPI Tahun 2021;
  11. Tindak lanjut Pengaduan;
  12. Pemberian Pinjaman;
  13. Penyesuaian Batasan Kewenangan Nilai dan jangka Waktu Kerja sama;
  14. Penyampaian Nominated Talent pada Klaster Logistik Laut
  15. Penjelasan atas Insiden;
  16. Persetujuan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2021
  17. Laporan Manajemen;
  18. Remunerasi Paska Integrasi Pelindo dan Faktor Pendukung Tantiem;
  19. Pemberian Intercompany Loan (ICL); dan
  20. Tambahan Penyertaan Modal untuk Anak Perusahaan.

Selama tahun 2021 Dewan Komisaris telah melaksanakan tugasnya berdasarkan rencana kerja, antara lain:

  1. Melaksanakan rapat internal Dewan Komisaris dan organ pendukung, rapat internal Dewan Komisaris dangan mengundang Direksi serta rapat koordinasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi;
  2. Pengawasan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  3. Pengawasan pelaksanaan audit eksternal dan mengajukan usulan auditor eksternal;
  4. Memberikan tanggapan terhadap hal-hal terkait dengan tupoksi Dewan Komisaris dalam pengelolaan perusahaan;
  5. Menyampaikan Laporan Dewan Komisaris; dan
  6. Penugasan khusus.

PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS

Penilaian kinerja Dewan Komisaris dievaluasi secara periodik. Dewan Komisaris menetapkan indikator pencapaian kinerja (KPI) yang disahkan melalui RUPS setiap tahun. RUPS menetapkan indikator pencapaian kinerja (KPI) Dewan Komisaris yang merupakan ukuran penilaian keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berdasarkan usulan Dewan Komisaris dan menyampaikan laporan triwulanan perkembangan realisasinya kepada Pemegang Saham/Menteri BUMN.