KEBIJAKAN GRATIFIKASI
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga, seringkali bersinggungan dengan praktik gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan IPC memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan IPC untuk tidak terjerat dalam praktik gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap.
Pengertian Gratifikasi menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B adalah Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh Insan IPC yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di Perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PENGELOLAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam kondisi tertentu, saat Insan Pelindo tidak dapat menghindar untuk menerima pemberian dari Pihak Ketiga dengan pemberian tersebut di luar ketentuan atau pemberian tersebut sudah ada di suatu tempat yang dititipkan kepada/ melalui orang lain tanpa sepengetahuan Insan Pelindo, maka yang bersangkutan wajib melaporkan baik secara langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang telah diatur.
PENGELOLA PELAPORAN GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah unit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. KP 20.01/1/31/12/1/HLTI/UTMA/PLND-21 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada pelaksanaan Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Gratifikasi di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang berfungsi sebagai pengendali gratifikasi di lingkungan Pelindo. UPG bersifat ad-hock, dan terdiri dari: