STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
- Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berkoordinasi dengan Tim UPG Regional;/li>
- Menerima laporan, merekap dan melaporkan gratifikasi dari pihak internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Tim UPG Kantor Pusat dan tembusan kepada Regional Head; dan
- Menyimpan barang gratifikasi sampai dengan ditetapkannya status barang gratifikasi oleh KPK dan melaporkannya ke Tim UPG Kantor Pusat tembusan kepada Regional Head.
Mekanisme Pelaporan
Apabila terdapat Gratifikasi sebagaimana yang sudah diatur Perusahaan, maka Insan Pelindo yang bersangkutan wajib melaporkan dengan tata cara sebagai berikut:
- Saluran Pelaporan Gratifikasi, jika Insan Pelindo menerima barang Gratifikasi :
- Pelaporan Melalui KPK
Laporan Gratifikasi disampaikan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Laporan Gratifikasi akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di https:// gol.kpk.go.id/login; dan
- Pelaporan Melalui Tim UPG Perusahaan
Jika Insan Pelindo menerima baik secara langsung maupun tidak langsung gratifikasi dapat mengisi form Laporan Gratifikasi UPG Perusahaan sebagaimana terlampir, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima dengan menyerahkan objek gratifikasi yang diterima.